Banyak pertanyaan dikalangan guru yang kadang bingung untuk mendapatkan NUPTK, berikut ini adalah penjelasan bagaimana mendapatkan NUPTK!!!
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam
pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan
pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi
diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan
kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas,
warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data
maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya
aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan
(Verval GTK).
Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah,
operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk
melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses
pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud
dan GTK Kemenag.
Apa Itu NUPTK?
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK
sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan
pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status
kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang
bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam
aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval)
GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan –
Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke
sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang
sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos
verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh
Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK
akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Bagaimana Cara Memiliki NUPTK?
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah
formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh
operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan
NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan
oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat
dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK
0 comments:
Post a Comment