Friday, February 5, 2016

Tunjangan Sertifikasi/Profesi Guru (TPG)


Untuk dunia pendidikan, pemerintah telah membuat UU tentang tunjangan profesi. Tunjangan tersebut diberikan untuk guru PNS dan Non PNS yang telah lulus ujian dan memiliki sertifikat profesional.
Dalam penyaluran tunjangan profesi guru, banyak guru yang merasa kebingungan bahkan ketakutan jika tunjangan tidak dapat diterima karena dalam setiap penerimaan tunjangan profesi guru, guru penerima harus memenuhi persyaratan tertentu di antaranya adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang diisi melalui dapodik di sekolah masing-masing. Hal tersebut juga sama dirasakan oleh  guru yang ada diwilayah Kecamatan Compreng Kabupaten Subang yang ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi.
Untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tujangan Sertifikasi untuk wilayah Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 bagi rekan-rekan guru yang ingin mengetahui apakah JJM linear atau tidak untuk mengecek apakah layak sebagai penerima tunjangan profesi, berikut ini adalah link untuk mengecek data tersebut.

SEMOGA BERMANFAAT



http://223.27.144.195:8081

http://223.27.144.195:8082

http://223.27.144.195:8083

http://223.27.144.195:8084

http://223.27.144.195:8085

http://223.27.144.195:80826

0 comments:

Post a Comment