Showing posts with label Dapodik. Show all posts
Showing posts with label Dapodik. Show all posts

Tuesday, January 31, 2017

Download/ Unduh Dapodik Versi 2017

Alhamdulilah Dapodik Versi Tahun 2017 telah dirilis, berikut ini adalah daftar perubahan pada Dapodik 2017 :
Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2017 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.61. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik 2016a, 2016b, 2016c) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2017, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2017 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2017 (tidak ada versi UPDATER).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2017:
  1. [Pembaruan] Penambahan atribut Terima fisik kartu (KIP) pada entitas Peserta Didik
  2. [Pembaruan] Penambahan fitur peran Peserta Didik dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  3. [Pembaruan] Penambahan fitur peran GTK dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  4. [Pembaruan] Penambahan kolom baru Sekolah Asal pada registrasi peserta didik
  5. [Pembaruan] Penambahan JJM yang diakui pada tugas tambahan Pembina Pramuka sebanyak 2 jam
  6. [Pembaruan] Penambahan aturan validasi untuk memperketat kewajaran dan kelengkapan data pada GTK
  7. [Pembaruan] Penambahan persetujuan oleh Kepala Sekolah pada saat akan melakukan sinkronisasi
  8. [Pembaruan] Penambahan fitur salin sarana dan buku/alat hanya untuk Prasarana yang telah hapus buku
  9. [Pembaruan] Penambahan pemicu/trigger untuk mengecek Rwy.Sertifikasi dan Rwy.Pendidikan Formal pada saat penambahan Kompetensi pada Rincian GTK
  10. [Pembaruan] Penambahan unduhan profil detail khusus untuk SMK
  11. [Pembaruan] Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat
  12. [Pembaruan] Pemisahan antara Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
  13. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan mata pelajaran di pembelajaran
  14. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan kurikulum di rombongan belajar
  15. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data Peserta Didik berupa NISN/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data Peserta Didik jika status validasi pada VervalPD(PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  16. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data GTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK jika status validasi pada Vervalptk (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  17. [pembaruan] Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan perubahan label menjadai agama dan kepercayaan.
  18. [Perbaikan] Validasi untuk NIK, NIK Ibu, NIK Ayah, NIK Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype numberonly
  19. [Perbaikan] Validasi untuk Nama, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah, Nama Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  20. [Perbaikan] Validasi untuk Nama dan Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  21. [Perbaikan] Perbaikan label Riwayat pekerjaan menjadi Riwayat Karir Guru pada rincian GTK dan pengaturan pengisian hanya untuk Guru
  22. [Perbaikan] Perbaikan bugs security pada aplikasi
  23. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Sekolah
  24. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir GTK
  25. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Peserta Didik
  26. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika mengganti foto profil operator sekolah
  27. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada kurikulum SLB
Berikut ini adalah cara untuk mengintasl dapodik 2017 :

Pertama : Anda harus menguninstal terlebih dahulu dapodik versi sebelumnya, dengan cara :
- Untuk meng-uninstall, masuk ke Control Panel > Add/Remove Programs.
Mohon diperhatikan bahwa DATA YANG TERSIMPAN AKAN DIHAPUS jika aplikasi di-uninstall.
Jika data sudah terisi, lakukan sinkronisasi terlebih dahulu ke server dan pastikan
data telah terupdate di server sebelum menghapus / meng-uninstall aplikasi.

Kedua : Download Dapodik versi 2017 berikut ini

Ketiga : Instal Dapodik versi 2017 pada leptop atau komputer anda

Keempat : Lakukan Regestrasi ulang, kode registrasi Dapodik sebelumnya.

Friday, February 26, 2016

Dapodik Terbaru

  1. Apa itu Aplikasi Dapodikdas?Sistem Aplikasi Dapodikdas adalah aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut meliputi sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan belajar (Rombel).
  2. Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodikdas?
    Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodikdas merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar.
    Data dari Aplikasi Dapodikdas akan digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan programprogram lainnya. Oleh karena itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendataan Dapodikdas.
  3. Apa akibatnya jika sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodikdas?
    Data Aplikasi Dapodikdas digunakan sebagai acuan data dalam programprogram Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, maka sekolah akan rugi karena data milik mereka tidak akan sampai ke Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.
  4. Bagaimana tahapan update aplikasi dari versi 4.0.0?
    • Uninstal aplikasi dapodik versi 3.0.3
    • Unduh aplikasi versi terbaru (4.0.0) di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
    • Instal aplikasi 4.0.0
    • Generate prefill lalu unduh
    • buka aplikasi yang ada di desktop
    • Registrasi dengan prefill yang baru
    • setelah login, cek di beranda aplikasi, pastikan versinya 4.0.0
  5. Apakah Madrasah Ibtidaiyah(MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dapat menggunakan Aplikasi Dapodikdas?
    MI dan MTs berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga tidak dapat menggunakan Aplikasi Dapodikdas.
  6. Jenjang sekolah mana saja yang didata dalam Aplikasi Dapodikdas?
    Jenjang pendidikan dasar yaitu SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB. Adapun untuk jenjang menengah ada di naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Dapodikmen).
  7. Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri?
    Ya, tidak terkecuali.
  8. Apa perubahan di versi 4.0.0?
    Daftar Perubahan versi 4.0.0
    • [Perbaikan] Pelebaran 14 digit pada kolom NRG di Riwayat Sertifikasi
    • [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
    • [Pembaruan] Isian Hobby di form Registrasi Peserta Didik
    • [Pembaruan] Isian Cita-cita di form Registrasi Peserta Didik
    • [Pembaruan] Isian No SKHUN SMP di form Registrasi Peserta Didik
    • [Pembaruan] Isian No Peserta UN SMP di form Registrasi Peserta Didik
    • [Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
    • [Pembaruan] Isian Data Periodik per Semester Program Pengajaran / Paket Keahlian
    • [Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
    • [Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
    • [Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
    • [Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
    • [Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
    • [Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
    • [Pembaruan] Modul tambah peserta didik baru/mutasi secara online
    • [Pembaruan] Penguncian nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin pada data PTK.
    • [Pembaruan] Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, pada data Peserta DIdik
    • [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
    • [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
    • [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
    • [Pembaruan] Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
    • [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
  9. Apakah username dan password harus diganti dengan yang baru?
    Tidak perlu, tetap menggunakan username dan password yang lama saja, tapi jika menemukan masalah yang mengharuskan, maka bisa mengganti username dan password.
  10. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?
    Silakan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang. Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.
  11. Apakah validasi dan sync mengalami perubahan?
    Tidak ada perubahan, sama dengan semester 1, baik cara dan metodologinya.
  12. Apakah data yg invalid (merah) mencegah pengiriman data (sync)?
    Data invalid tidak akan menghalangi pengiriman data ke server ketika dilakukan sinkronisasi.
  13. Kapan Aplikasi Dapodikdas 4.0.0 kedaluwarsa (expired)?
    Sesuai dengan periode semester II tahun ajaran 2015/2016 yaitu tanggal 31 Desember 2015.
  14. Jika ingin berpindah komputer atau laptop untuk mengerjakan Aplikasi Dapodikdas, apa yang harus dilakukan?
    • - Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, lalu instal aplikasi dan registrasi seperti biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir;
    • - Di komputer yang lama lakukan uninstall aplikasi;
    • - Jika tidak dilakukan tahapan seperti di atas, akan terjadi data berganda.
      Contoh Tampilan Aplikasi Dapodik

Friday, February 5, 2016

Tunjangan Sertifikasi/Profesi Guru (TPG)


Untuk dunia pendidikan, pemerintah telah membuat UU tentang tunjangan profesi. Tunjangan tersebut diberikan untuk guru PNS dan Non PNS yang telah lulus ujian dan memiliki sertifikat profesional.
Dalam penyaluran tunjangan profesi guru, banyak guru yang merasa kebingungan bahkan ketakutan jika tunjangan tidak dapat diterima karena dalam setiap penerimaan tunjangan profesi guru, guru penerima harus memenuhi persyaratan tertentu di antaranya adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang diisi melalui dapodik di sekolah masing-masing. Hal tersebut juga sama dirasakan oleh  guru yang ada diwilayah Kecamatan Compreng Kabupaten Subang yang ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi.
Untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tujangan Sertifikasi untuk wilayah Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 bagi rekan-rekan guru yang ingin mengetahui apakah JJM linear atau tidak untuk mengecek apakah layak sebagai penerima tunjangan profesi, berikut ini adalah link untuk mengecek data tersebut.

SEMOGA BERMANFAAT



http://223.27.144.195:8081

http://223.27.144.195:8082

http://223.27.144.195:8083

http://223.27.144.195:8084

http://223.27.144.195:8085

http://223.27.144.195:80826

Thursday, February 4, 2016

Surat Edaran Tentang Pencairan Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2015

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu tunjangan pemerintah yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bidang Pendidikan. Pada Tahun 2016, Pemerintah melaui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 1234/B/PR/2016 tentang mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016.
Dengan keluarnya surat edaran ini menjadi angin segar untuk guru yang mendapatkan tunjangan tersebut, karena tunjangan tersebut sangat begitu berarti bagi guru penerimanya.



Wednesday, February 3, 2016

Jumlah Jam Mengajar (JJM) pada Dapodik

Permasalahan yang terdapat pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang belum sesuai 24 jam, JJM tidak linier pada aplikasi Dapodik atau pun data NUPTK dan PTK menjadi masalah yang membingungkan bagi banyak guru. Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah melakukan pengecekan di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu apa itu JJM. Mencari tahu melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data biasanya diinput dan dikirim sendiri oleh operator sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online. Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).Penyebab lainnya adalah guru tersebut sudah sertifikasi namun mengajar bidang studi yang bukan bidang studi sertifikasinya, misalnya anda mengajar PKn padahal bidang studi sertifikasi anda adalah IPS, maka pada JJM Linier datanya nol atau kosong. Berikut ini akan dikupas lebih mendalam mengenai pengertian JJM pada pengisian data Dapodik
Jumlah Jam Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori, yaitu :

1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).

Contoh JJM belum sesuai guru SMP bidang studi IPS karena banyak mengajar mapel diluar bidang studi sertifikasinya IPS (kode 100)
Untuk anda guru SD dan MI, alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Thn 2006 sebagaimana berikut :
Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum

Contoh Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 456:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.

Untuk Kepala Sekolah atau Wakasek, berhak mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, maka 6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar (rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. Sangat disarankan untuk Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak contoh kasus, bidang studi ini dipastikan linier.

Yang perlu diingat dan diperhatikan adalah :
1. Jangan isikan data Kepsek/Wakaseks di mapping rombel dengan mata pelajaran Guru Kelas SD/MI, tapi harus mata pelajaran sesuai yang diajarkan karena rombel akan menjadi tidak normal atau JJM akan berlipat ganda.
2. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel Mulok karena mapel Mulok banyak ragamnya.
3. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel tsb khusus untuk guru sertifikasi mapel tersebut.

Pengertian Rombel Normal dan Tidak Normal dan Jumlah Jam Mengajarnya adalah sebagai berikut :

Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar. Agar guru dapat terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada kelas (rombel) tersebut.

Normal tidaknya pengaturan Rombel dipengaruhi oleh 2 hal :
1. Jumlah total jam mengajar yang melebihi ketentuan (JJM KTSP + 4 Jam)
2. Mata pelajaran yang sama diajarkan lebih dari 1 guru di rombel tersebut.

Kemudian isikan juga jumlah jam mengajar guru tersebut selama seminggu. Pastikan JJM Pada SK mengajar & pengisian JJM di aplikasi harus sama. Pengentrian data yang tidak berdasarkan SK yang sah akan menjadi tanggung jawab operator.

Beberapa pertanyaan seputar JJM dan jawabannya dari P2TK Dikdas :

( Kasus-1 )
Pertanyaan: "Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via Dapodik ??"
Jawaban: Berikut penjelasannya:
(1) Data yg kami ambil menggunakan data input semester 1 tahun 2012
(2) Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
3) Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0.

( Kasus-2 )
Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.

( Kasus-3)
Pertanyaan:
Saya guru IPS di SMP Negeri 1 Sigaluh Kab Banjarnegara Jateng mohon penjelasan:
1. Apakah boleh pengajaran IPS secara Team Teaching? Karena di sekolah saya kelebihan guru IPS. Jumlah guru IPS ada 5 dengan jumlah rombel 18.Kalau tidak boleh berarti semua guru akan kekurangan jam mengajar.
2. Di sekolah saya JJ IPS 6 jam perminggu sedangkan JJM KTSP 4 jam, apakah kalau saya memasukkan JJM 6 perminggu JJM Linear akan keluar 6 jam perminggu juga?
Jawaban :
Keduanya boleh saja tapi tidak menjamin jamnya diakui atau tidak. Opsi ke-2 lebih tepat karena KTSP memperbolehkan penambahan jam maksimal 4 jam (JJM KTSP+4jam), dengan demikian jika pada JJM diinput 6 jam maka pada JJM Linier akan keluar 6 jam.