Sesuai dengan skema penggajian yang dibuat pemerintah untuk tahun
2016 ini, PNS tidak akan menerima kenaikan gaji tetapi akan mendapatkan
gaji ke-14. Salah satu dari item penggajian ini adalah Tunjangan Hari
Raya (THR) sebagai ganti dari kenaikan gaji yang biasanya diterima PNS
setiap tahun.
Rencananya, gaji ke-13 yang yang merupakan tunjangan hari raya (THR) bakal cair lebih dulu. Kemudian disusul pencairan gaji ke-14 yang hampir berbarengan dimulainya tahun ajaran baru 2016-2017.
Jika sesuai dengan jadwal ini, maka kemungkinan Gaji ke-13 (THR) akan cair pada awal Juli karena seperti yang kita ketahui, Idul Fitri akan jatuh pada 6 Juli 2016. Walaupun demikian surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum keluar.
Adapun gaji ke-14 diperkirakan akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru pendidikan, mengingat alokasi gaji ini diharapkan bisa membantu PNS membayar berbagai keperluan pendidikan anak.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, tahun ajaran baru 2016/2017 bakal dimulai pekan ke-3 Juli atau setelah lebaran.
’’Dengan adanya gaji ke-13 atau THR, PNS bisa fokus bekerja dan menjaga integritas. Tidak perlu lagi menerima gratifikasi,’’ ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman seperti dikutip JPNN
Rencananya, gaji ke-13 yang yang merupakan tunjangan hari raya (THR) bakal cair lebih dulu. Kemudian disusul pencairan gaji ke-14 yang hampir berbarengan dimulainya tahun ajaran baru 2016-2017.
Jika sesuai dengan jadwal ini, maka kemungkinan Gaji ke-13 (THR) akan cair pada awal Juli karena seperti yang kita ketahui, Idul Fitri akan jatuh pada 6 Juli 2016. Walaupun demikian surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum keluar.
Adapun gaji ke-14 diperkirakan akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru pendidikan, mengingat alokasi gaji ini diharapkan bisa membantu PNS membayar berbagai keperluan pendidikan anak.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, tahun ajaran baru 2016/2017 bakal dimulai pekan ke-3 Juli atau setelah lebaran.
’’Dengan adanya gaji ke-13 atau THR, PNS bisa fokus bekerja dan menjaga integritas. Tidak perlu lagi menerima gratifikasi,’’ ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman seperti dikutip JPNN