Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang
akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru
yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam
kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Sertifikasi guru
tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019
mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata
mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan
sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan
tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan
banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun.
Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch
(gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang
akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan,
setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang
mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa
calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi
Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata
mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari
Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya
diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada
tahun 2016.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di
seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru,
yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya,
untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai
proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG
juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata juga menegaskan,
pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus
memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus
lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).
Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru
tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya
bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kewajiban
bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). UU tersebut
menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional
Saturday, April 16, 2016
Home »
Info Pendidikan
» Proses Sertifikasi Guru Tahun 2016 Dibiayai Oleh Pemerintah
0 comments:
Post a Comment