Tuesday, January 31, 2017

Download/ Unduh Dapodik Versi 2017

Alhamdulilah Dapodik Versi Tahun 2017 telah dirilis, berikut ini adalah daftar perubahan pada Dapodik 2017 :
Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2017 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.61. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik 2016a, 2016b, 2016c) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2017, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2017 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2017 (tidak ada versi UPDATER).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2017:
  1. [Pembaruan] Penambahan atribut Terima fisik kartu (KIP) pada entitas Peserta Didik
  2. [Pembaruan] Penambahan fitur peran Peserta Didik dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  3. [Pembaruan] Penambahan fitur peran GTK dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  4. [Pembaruan] Penambahan kolom baru Sekolah Asal pada registrasi peserta didik
  5. [Pembaruan] Penambahan JJM yang diakui pada tugas tambahan Pembina Pramuka sebanyak 2 jam
  6. [Pembaruan] Penambahan aturan validasi untuk memperketat kewajaran dan kelengkapan data pada GTK
  7. [Pembaruan] Penambahan persetujuan oleh Kepala Sekolah pada saat akan melakukan sinkronisasi
  8. [Pembaruan] Penambahan fitur salin sarana dan buku/alat hanya untuk Prasarana yang telah hapus buku
  9. [Pembaruan] Penambahan pemicu/trigger untuk mengecek Rwy.Sertifikasi dan Rwy.Pendidikan Formal pada saat penambahan Kompetensi pada Rincian GTK
  10. [Pembaruan] Penambahan unduhan profil detail khusus untuk SMK
  11. [Pembaruan] Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat
  12. [Pembaruan] Pemisahan antara Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
  13. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan mata pelajaran di pembelajaran
  14. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan kurikulum di rombongan belajar
  15. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data Peserta Didik berupa NISN/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data Peserta Didik jika status validasi pada VervalPD(PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  16. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data GTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK jika status validasi pada Vervalptk (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  17. [pembaruan] Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan perubahan label menjadai agama dan kepercayaan.
  18. [Perbaikan] Validasi untuk NIK, NIK Ibu, NIK Ayah, NIK Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype numberonly
  19. [Perbaikan] Validasi untuk Nama, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah, Nama Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  20. [Perbaikan] Validasi untuk Nama dan Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  21. [Perbaikan] Perbaikan label Riwayat pekerjaan menjadi Riwayat Karir Guru pada rincian GTK dan pengaturan pengisian hanya untuk Guru
  22. [Perbaikan] Perbaikan bugs security pada aplikasi
  23. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Sekolah
  24. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir GTK
  25. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Peserta Didik
  26. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika mengganti foto profil operator sekolah
  27. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada kurikulum SLB
Berikut ini adalah cara untuk mengintasl dapodik 2017 :

Pertama : Anda harus menguninstal terlebih dahulu dapodik versi sebelumnya, dengan cara :
- Untuk meng-uninstall, masuk ke Control Panel > Add/Remove Programs.
Mohon diperhatikan bahwa DATA YANG TERSIMPAN AKAN DIHAPUS jika aplikasi di-uninstall.
Jika data sudah terisi, lakukan sinkronisasi terlebih dahulu ke server dan pastikan
data telah terupdate di server sebelum menghapus / meng-uninstall aplikasi.

Kedua : Download Dapodik versi 2017 berikut ini

Ketiga : Instal Dapodik versi 2017 pada leptop atau komputer anda

Keempat : Lakukan Regestrasi ulang, kode registrasi Dapodik sebelumnya.

Sunday, June 5, 2016

Rencana Pembayaran Gajih Ke-13 Dan Gajih Ke-14

Pemerintah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus  dikarenakan kondisi keuangan negara.
“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” kata Setiawan, di Jakarta, Kamis (2/6).
Menurut Setiawan, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.
Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan
Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS
 

Friday, April 22, 2016

Penyabutan Tim Akreditasi SDN Sukawera

Kegiatan Akreditasi SDN Sukawera UPTD Kec. Compreng Kab. Subang dilaksanakan pada tanggal 22-23 April 2016.
Tim Asesor sebanyak 2 orang yaitu Bapak H. Mamat Rahmat dan Bapak Ahmad Hasan  datang pada pukul 07.45 Wib, tim asesor disambut oleh tarian-tarian yang diperagakan oleh siswa kemudian diteruskan dengan penyematan dengan iket sebagai ucapan selamat datang untuk asesor dari SDN Sukawera dan ditutup oleh penerimaan secara langsung oleh kepala sekolah SDN Sukawera (Nana Dilaga, S.Pd).

Thursday, April 21, 2016

Surat Edaran dan Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Hardiknas Tahun 2016

Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2016, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat surat edaran dan pedoman/petunjuk pelaksanaan yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Pendidikan Anies Baswedan, Phd.


Bagi yang membutuhkan silahkan download link berikut :
Pedoman Hardiknas
Surat Edaran Hardiknas

Saturday, April 16, 2016

Cara Menentukan/Menghitung KKM



        KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KKM harus ditetapkan diawal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum KKG secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
        KKM berfungsi sebagai acuan bagi seorang guru untuk menilai kompetensi peserta didik sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) suatu mata pelajaran atau Standar Kompetensi (SK), sebagai acuan bagi peserta didik untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti pembelajaran, sebagai target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan SK/KD–nya, sebagai salah satu instrumen dalam melakukan evaluasi pembelajaran, dan sebagai “kontrak” pedagogik antara pendidik, peserta didik dan masyarakat (khususnya orang tua dan wali murid).
 Adapun langkah dan tahapan penetapan KKM antara lain:
1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran.
2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian
3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan.
4. KKM dicantumkan dalam laporan hasi belajar atau rapor pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
        Salah satu langkah awal bagi guru sebelum melaksanakan kegiatan awal pembelajaran adalah menentukan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM). Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda. Lebih jauh, dalam satu mata pelajaran terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek. Dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), pendidik bias lebih leluasa dalam menentukan nilai KKM. Sebagai catatan bahwa nilai KKM yang ideal adalah 75.
        Langkah awal penentuan KKM yaitu menentukan estimasi KKM di awal tahun pembelajaran bagi mata pelajaran yang diajarkan. Penentuan estimasi ini didasarkan pada hasil tes Penerimaan Siswa Baru (PSB) bagi siswa baru, dan mendasarkan nilai KKM pada nilai yang dicapai siswa pada kelas sebelumnya.
        Penentuan KKM dapat pula ditentukan dengan menghitung tiga aspek utama dalam proses belajar mengajar siswa. Secara berurutan cara ini apat menentukan KKM Indikator – KKM Kompetensi Dasar (KD) – KKM Standart Kompetensi (SK) –  KKM Mata Pelajaran. Berikut ini langkah-langkah penghitungannya:
1. Kompleksitas
Kompleksitas merupakan tingkat kesulitan materi pada tiap indikator, kompetensi dasar maupun standart kompetensi. Semakin tinggi tingkat kompleksitas maka semakin kecil skor yang dipakai. Rentang nilai yang digunakan misalnya: jika kompleksitas tinggi rentang nilai yang digunakan (50-64), kompleksitas sedang (64-80), dan kompleksitas rendah (81-100)
2. Daya Dukung
Faktor ini lebih ditujukan pada ketersedian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah dalam menunjang Kegiatan Belajar Siswa. Sekolah yang memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi. Pada aspek daya dukung rentang nilai yang digunakan sangat fleksibel sesuai dengan kondisi sekolah. Salah satu contohnya: jika daya dukung tinggi maka rentang nilai yang digunakan (81-100), daya dukung sedang (65-80), untuk daya dukung rendah (50-64).
3. Intake
Intaks merupakan tingkat kemampuan rata-rata siswa. Intaks bisa didasarkan pada hasil/nilai penerimaan siswa baru dan nilai yang dicapai siswa pada kelas sebelumnya (menentukan estimasi).  Contoh rentang nilai yang bisa digunakan: jika intake siswa tinggi maka rentang nilai yang digunakan (81-100), intake sedang (65-80), untuk intake rendah (50-64).
Lebih lengkap lagi perhatikan tabel di bawah ini:
Aspek yang dianalisis
Kriteria dan Skala Penilaian
Kompleksitas
Tinggi
< 65
Sedang
65-79
Rendah
80-100
Daya Dukung
Tinggi
80-100
Sedang
65-79
Rendah
<65
Intake siswa
Tinggi
80-100
Sedang
65-79
Rendah
<65
 MENAFSIRKAN KRITERIA MENJADI NILAI
1. Kompleks  :  –  Tinggi = 1                     
                        –  Sedang = 2
                        –  Rendah = 3
2. Daya dukung :  –  Tinggi =3
                            –  Sedang =2
                            –  Rendah =1
3. Intake :  –  Tinggi = 1
                 –  Sedang = 2
                 –  Rendah = 3
Jika indikator memiliki kriteria : kompleks rendah, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang. Maka nilainya adalah : ( 3 + 3 + 2 ) / 9 x 100 = 88,89 dibulatkab menjadi 89.
Kompetensi Dasar dan Indikator
Keriteria Ketentuan Minimal
Kriteria Penetapan Ketuntasan
Nilai KKM
Kompleksitas
Daya dukung
Intake
1.1    Memahami konsep integral tak tentu.
1.1.1. Mampu mendefinisikan integral tentu dan integral tak tentu.
1.1.2.  Menghitung nilai integral tentu dan integral tak tentu
1.1.3.  Mampu mendefinisikan pengintegralan fungsi f(x) terhadap x dalam bentuk.

  2

3

2

  2

  2

 3

  3

  2

 1
74
  78

  78

 67
 Langkah-langkah Menentukan KKM
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar minimal secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah sebagai berikut:
1. Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran setiap kelas.
2. Tentukan kekuatan/nilai untuk setiap aspek/komponen, sesuaikan dengan kemampuan masing-masing aspek:
    a. Aspek Kompleksitas
     Semakin komplek (sukar) KD maka nilainya semakin rendah, tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi.
    b. Aspek Sumber Daya Pendukung
    Semakin tinggi sumber daya pendukung maka nilainya semakin tinggi.
    c. Aspek Intake
     Semakin tinggi kemampuan awal siswa (intake) maka nilainya semakin tinggi.
3. Jumlahkan nilai setiap komponen, selanjutnya dibagi 3 untuk menentukan KKM setiap KD.
4. Jumlahkan seluruh KKM KD, selanjutnya dibagi dengan jumlah KD untuk menentukan KKM mata pelajaran.
5. KKM setiap mata pelajaran pada setiap kelas tidak sama, tergantung pada kompleksitas KD, daya dukung, dan potensi siswa.

Proses Sertifikasi Guru Tahun 2016 Dibiayai Oleh Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Friday, April 15, 2016

Solusi Dari Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Untuk Guru Honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengutarakan salah satu permasalahan dunia pendidikan  Indonesia adalah minimnya kualitas guru atau pengajar.
"Sekarang orang berbondong-bondong jadi guru karena gajinya lebih tinggi dibanding PNS lain," kata Anies dalam wawancara khusus dengan  Tempo, di ruang kerjanya, Selasa pekan lalu.
Wawancara lengkap Anies dimuat di dalam majalah Tempo edisi pekan ini, 4-10 April. Berikut petikan wawancara Anies soal pengangkatan guru honorer di Tanah Air.
Bagaimana Anda memandang kondisi para pengajar?
Guru harus ditingkatkan kualitasnya, baik yang sudah ada maupun calon guru. Sekarang saya berkonsentrasi untuk calon guru. Standar penerimaannya ditinggikan. Tapi tidak berkonsentrasi hanya pada yang mau masuk. Kami juga sedang menata dan melatih yang ada. Mereka harus mengembangkan diri. Karena ada guru yang berkualitas, dan ada juga yang kinerjanya kurang baik.
Bagaimana dengan yang kinerjanya tidak baik?
Yang natural, biarkan pensiun. Sekarang yang kompetensinya kurang, bisa ditingkatkan. Ada pelatihan yang berdasarkan kebutuhan karena setiap guru tidak sama kebutuhannya. Tapi juga harus obyektif, guru yang bagus belum tentu nilai uji kompetensi gurunya (UKG) tinggi. Tapi jangan buru-buru juga bilang guru yang UKG-nya rendah berarti jelek. 
Apa tujuan uji kompetensi itu?
UKG ini untuk memotret, lalu dikembangkan. Rapor yang kami bagikan bukan nilai, melainkan apa yang harus dikembangkan oleh para guru. Kemarin pertama kali dalam sejarah Republik semua guru ikut ujian kompetensi. Lebih dari 2,6 juta guru. Pesannya adalah guru adalah pembelajar.
Seperti apa hasilnya?
(Menarik napas) Nilai guru kita rata-rata 53. Sedangkan standar guru yang baik itu 70. Nilai hasil uji kompetensi per daerah ini juga bisa dilihat di Neraca Pendidikan. Jadi pemerintah daerah juga bisa bergerak untuk memperbaiki itu. 
Apakah artinya guru-guru yang berdemo minta diangkat itu sebenarnya tidak layak?
Tidak begitu juga. Masih ada guru yang bagus. Sekarang orang berbondong-bondong jadi guru karena gajinya lebih tinggi dibanding PNS lain. Guru honorer itu ada yang direkrut oleh sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah. Ada yang karena kebutuhan, ada yang karena keinginan. Sekarang banyak yang diangkat menjelang pemilihan kepala daerah.
Jumlah yang diangkat meningkat?
Angkanya se-Indonesia sangat fantastis. Guru PNS pada 1999 sebanyak 1,4 juta, lalu 2014 jadi 1,7 juta, bertambah 23 persen. Sedangkan guru honorer dari 80 ribu menjadi 820 ribu. Tapi publik melihatnya ada orang yang bekerja tapi tak diangkat-angkat. 
Lalu apa solusinya?
Harus diatur rekrutmen tenaga pengajar. Artinya, kalau memang ada kebutuhan, bisa. Tapi, masalahnya, mereka yang mengangkat jadi guru honorer tidak punya otoritas untuk mengangkat jadi PNS. Di situ awal masalahnya. Dan kewenangan mengangkat (jadi PNS) itu bukan di kami, melainkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ada cara lain?
Sebenarnya bisa diangkat, asalkan mau ditempatkan di garis depan daerah-daerah perbatasan. Itu akan diprioritaskan. Tapi, masalahnya, mereka minta diangkat di sekolah tertentu, daerah tertentu. Sekarang yang perlu dipertanyakan adalah apa pertanggungjawaban mereka yang mengangkat sebagai honorer.
( sumber : https://m.tempo.co)